Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menawarkan fasilitas insentif fiskal berupa tax allowance, guna memperkuat hilir industri atsiri dan investasi baru.
Dalam lawatannya ke Jepang, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan bahwa industri atsiri merupakan salah satu prioritas nasional dalam pengembangan di sektor industri hulu agro. Minyak atsiri atau sering dikenal juga sebagai minyak esensial adalah zat berbau yang terkandung dalam tanaman dan mewakili bau dari tanaman asalnya.
“Terdapat empat komoditas utama minyak atsiri yang menjadi prioritas pengembangan sektor atsiri nasional, yaitu minyak Nilam, minyak Serai Wangi, minyak Cengkih, dan minyak Pala,” kata Menteri Agus dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, pada Rabu (29/6).
Untuk itu, Kemenperin telah memasukkan industri hilir minyak atsiri (IHMA) sebagai sektor pionir yang bisa mendapatkan fasilitas perpajakan berupa super tax deduction. Hal ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.