Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi pajak (unsplash.com/Leon Dewiwje)

PKP adalah status yang melekat pada wajib pajak yang terdaftar sebagai pengusaha kena pajak. Sederhananya, pengusaha tersebut berkewajiban untuk melaporkan pajak atas kegiatan usahanya.

Dengan memenuhi kewajibannya, pengusaha bisa mendapatkan berbagai keuntungan dan berdampak positif bagi perusahaan. Namun, perusahaan yang dapat dikukuhkan PKP memiliki kriteria tertentu.

Ingin tahu lebih lanjut tentang Pengusaha Kena Pajak? Berikut ulasannya yang berkaitan dengan pajak dan penting untuk diketahui pengusaha.

Apa itu PKP?

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Pengertiannya telah dijelaskan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 1984 dan perubahannya (UU Nomor 42 Tahun 2009).

Dari definisinya, Pengusaha Kena Pajak merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dari kegiatan usaha produksi barang, impor, ekspor, perdagangan, atau usaha jasa.

Dilansir situs pajak.go.id, pengusaha wajib melakukan penyerahan objek pajak berdasarkan aturan yang berlaku dengan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pengusaha orang pribadi atau badan yang memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah kantor Direktorat Jenderal Pajak wajib, baik tempat tinggal, kedudukan, atau tempat kegiatan usaha dilakukan wajib melaporkan usahanya.

Kewajiban tersebut mencakup memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.

Syarat dikukuhkan menjadi PKP

Editorial Team

Tonton lebih seru di