Secara umum, remunerasi banyak diberikan dalam bentuk gaji berupa uang. Namun, tidak selamanya bentuknya berupa uang, ada beberapa bentuk remunerasi yang dapat diterima pekerja.
Berikut beberapa jenis remunerasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya.
1. Gaji pokok
Salah satu jenis remunerasi yang umumnya diberikan perusahaan adalah gaji pokok. Pembayaran gaji karyawan bersifat rutin dan periodik setiap bulannya. Bentuk gaji umumnya uang sesuai nominal yang telah disepakati.
Jumlah yang diberikan bisa berbeda-beda sesuai dengan beban kerja, jabatan, atau pengalaman yang dimiliki oleh setiap karyawan. Kenaikan gaji bisa terjadi sesuai dengan ketentuan setiap instansi
2. Upah
Tidak hanya pembayaran per bulan, remunerasi juga bisa dibayarkan per jam atau per harinya. Semakin banyak jam atau hari kerja karyawan, kompensasi yang diterima juga makin banyak.
Di Indonesia, pemberian upah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
3. Komisi
Komisi adalah jenis remunerasi yang dibayarkan oleh perusahaan saat karyawan telah berhasil menyelesaikan tugas tertentu. Jenis ini banyak ditemui dalam dunia bisnis, seperti real estate, retail dan penjualan.
Perusahaan atau pemilik usaha biasanya menawarkan komisi kepada karyawan atas pencapaiannya telah mencapai target kinerjanya.
4. Bonus dan insentif
Berbeda dengan lainnya, bonus dan insentif tidak selalu diberikan secara rutin seperti gaji. Perusahaan bisa memberikannya hanya pada waktu dan kondisi tertentu saja.
Jenis remunerasi ini bersifat tambahan gaji atas prestasi yang dicapai pekerja.
Misalnya, seorang karyawan yang mampu memenuhi target penjualan sesuai dengan jangka waktu yang diberikan. Untuk mengapresiasi kinerjanya, perusahaan bisa memberikan bonus atau insentif.
5. Benefit
Sesuai namanya, benefit adalah imbalan yang bersifat tambahan dan bisa berbentuk uang atau non-finansial. Ada banyak jenis benefit remunerasi yang dapat diberikan perusahaan, mulai dari asuransi, tunjangan kinerja, pesangon, hingga uang lembur. Selain itu, cuti kerja termasuk bentuk benefit remunerasi yang bukan berupa uang.