Jakarta, FORTUNE - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyelesaikan ratifikasi Pakta Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) dan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dengan Korea Selatan (IK-CEPA). DPR telah mengesahkan RUU RCEP dan IK-CEPA menjadi UU pada rapat paripurna yang digelar Selasa (30/8).
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menyatakan RCEP akan memudahkan Indonesia dalam melakukan ekspor karena akan terbebas dari pajak.
“Implementasi Persetujuan RCEP sebagai Mega Free Trade Agreement (Mega-FTA) akan mendatangkan manfaat bagi Indonesia, seperti meningkatkan produk domestik bruto sebesar 0,07 persen atau setara Rp38,33 triliun dan penanaman modal asing (FDI) sebesar 0,13 persen atau setara Rp24,53 triliun pada 2040,” kata Zulkifli dalam keterangannya, Selasa (30/8).
Jika berjalan lancar, perjanjian ini akan berlaku pada awal Desember nanti.
RCEP diikuti oleh 10 negara anggota ASEAN dan lima negara mitra, yakni Cina, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, dan Australia. Zulkifli berharap pakta tersebut mampu memberikan kepastian dan keseragaman aturan perdagangan serta meningkatkan akses pasar ekspor untuk barang dan jasa.
Menurutnya pula, pengaplikasian RCEP akan memperkuat iklim investasi, mendorong peningkatan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berorientasi ekspor, meningkatkan berbagai bentuk kerja sama dan alih teknologi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok di kawasan.