Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Sritex Tuding Permendag 8 Ganggu Operasional Perusahaan

ilustrasi sritex (Dok. sritex.co.id)
Intinya sih...
- Komisaris mengakui banyak perusahaan terganggu dan tutup operasional.
- Regulasi penting tapi berpengaruh signifikan.
Jakarta, FORTUNE – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengakui terdampak dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024—yang mengubah kebijakan impor—telah berdampak langsung pada operasionalisasi industri tekstil di Indonesia.
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, menyatakan kondisi tersebut menyebabkan banyak pelaku industri tekstil mengalami gangguan signifikan.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorEko Wahyudi
Follow Us