Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Menkeu Tunda Pajak Pedagang Marketplace hingga November 2026

Menkeu Tunda Pajak Pedagang Marketplace hingga November 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kemenkeu.go.id)
Intinya Sih
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang marketplace demi menjaga daya beli.

  • DJP menetapkan penundaan hingga 31 Oktober 2026, sehingga pajak berlaku mulai 1 November 2026.

  • Pihak marketplace menyatakan siap mengikuti aturan dan telah menyiapkan sistem, serta berharap pemerintah bisa menjaga kepastian kebijakan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online di marketplace. Awalnya, kebijakan ini dijadwalkan berlaku pada 1 Agustus 2026 melalui marketplace, seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

Skema tersebut mengharuskan marketplace memungut pajak sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual di atas Rp500 juta dalam satu tahun. Pemungutan juga dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak maupun pelunasan PPh final bagi wajib pajak yang memenuhi syarat.

Menurut Purbaya, penundaan PPh Pasal 22 diambil demi menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum cukup kuat.

“Pajak marketplace mungkin kita tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu,” ungkap Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, pada Rabu (05/08).

Pemerintah menunggu sejumlah indikator ekonomi pulih

Purbaya mengungkapkan kebijakan baru tersebut akan diberlakukan setelah sejumlah indikator ekonomi menunjukkan perbaikan. Selain mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, perkembangan daya beli masyarakat juga menjadi perhatian.

“Sampai keadaan, saya selalu bilang, kalau daya belinya, ekonominya sudah membaik. Pasti ada mekanisme untuk membalikkan. Pertumbuhan 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi,” jelas Purbaya.

Secara makro, ekonomi nasional tumbuh sebesar 5,29 persen pada periode kuartal II-2026. Pertumbuhan ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan 5,61 persen pada kuartal I-2026.  Atas dasar tersebut, pemerintah menilai laju pertumbuhan ekonomi belum cukup kuat untuk mencerminkan keberlanjutan pemulihan ekonomi. 

Purbaya menjelaskan pemerintah akan memantau sejumlah indikator lain sebelum memberlakukan pemungutan pajak marketplace, seperti penjualan ritel dan indeks kepercayaan konsumen. 

DJP tunda kebijakan hingga Oktober 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merespons keputusan Menkeu menunda pemungutan pajak pedagang di marketplace hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 mulai berlaku pada 1 November 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penundaan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat.

“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” ujar Inge.

DJP akan membatalkan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Penunjukan akan dilakukan kembali menjelang pemberlakuan kebijakan tersebut.

Marketplace juga akan mengembalikan PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut kepada pedagang dalam negeri. Penundaan ini hanya menggeser waktu pemberlakuan tanpa mengubah substansi kebijakan.

Pihak marketplace hormati keputusan pemerintah

Menyusul penundaan pemungutan PPh Pasal 22, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menghormati langkah pemerintah. Pihaknya akan mengikuti ketentuan yang resmi ditetapkan.

“Keempat marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli) anggota idEA akan mengikuti ketentuan dan arah resmi yang ditetapkan. Berbagai persiapan yang telah dilakukan tetap menjadi modal penting agar implementasi dapat berjalan lebih baik ketika jadwal pelaksanaanya ditetapkan kembali,” jelas Asosiasi idEA.

Pihak idEA menyebut anggotanya telah menuntaskan persiapan teknis untuk memberlakukan kebijakan baru. Hal ini mencakup penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada seller di masing-masing platform.

idEA juga berharap pemerintah dapat menjaga kepastian kebijakan dan komunikasi kepada pemangku kepentingan. Kepastian ini dinilai penting agar seluruh pihak memiliki kejelasan dalam mempersiapkan pelaksanaan aturan.

FAQ seputar Menkeu tunda pajak pedagang di marketplace

Kenapa Menkeu tunda pajak pedagang di marketplace?

Penundaan dilakukan lantaran daya beli masyarakat belum cukup pulih.

Kapan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online ditunda?

Pemerintah memastikan penundaan dilakukan sampai dengan 31 Oktober 2026.

Kapan pajak marketplace berlaku?

Kebijakan pemungutan pajak bagi pedagang online dijadwalkan akan resmi berlaku mulai 1 November 2026.

Apakah jualan di marketplace kena pajak?

Ya, aktivitas perdagangan di marketplace dikenakan pajak penghasilan berdasarkan aturan terbaru.

Share Article
Editorial Team

Latest in Business

See More