Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

DJP Tunjuk 4 Marketplace Sebagai Pemungut PPh, Berlaku 1 Agustus 2026

DJP Tunjuk 4 Marketplace Sebagai Pemungut PPh, Berlaku 1 Agustus 2026
ilustrasi menggunakan rekber di marketplace untuk menghindari penipuan online (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
Intinya Sih
  • DJP menunjuk Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri mulai 1 Agustus 2026 sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025.
  • Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan administrasi pajak, memberi kepastian hukum, serta menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha digital dan konvensional tanpa menambah jenis pajak baru.
  • Marketplace akan memungut PPh sebesar 0,5% dari omzet pedagang dengan pengecualian bagi usaha kecil beromzet hingga Rp500 juta per tahun dan beberapa transaksi tertentu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat marketplace besar di Indonesia sebagai pihak yang akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 sebagai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk adalah PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Keempat marketplace tersebut akan melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK-37/2025.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan ini bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara (level playing field) antara pelaku usaha yang bertransaksi secara digital maupun konvensional.

“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (2/7).

Melalui mekanisme pemungutan oleh marketplace, kepatuhan perpajakan diharapkan meningkat dengan proses administrasi yang lebih sederhana.

Dalam pelaksanaannya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet) pedagang, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Meski demikian, DJP menegaskan pungutan tersebut bukan merupakan tambahan beban pajak. PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan.

Pemerintah juga memastikan pelaku usaha kecil tetap memperoleh perlindungan. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga mengatur sejumlah transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Di antaranya penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

Bimo menambahkan, DJP akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara marketplace dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi aturan tersebut berjalan lancar.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” kata Bimo.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria

Related Articles

See More