Berlaku 1 Juli, B50 Transisi 3 Bulan dan Wajib Penuhi 24 Standar Mutu

- Pemerintah menetapkan kebijakan mandatori biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 dengan masa transisi tiga bulan bagi badan usaha yang masih memiliki stok B40.
- Seluruh badan usaha wajib mencampur 50 persen biodiesel dan 50 persen solar sesuai standar, dengan sanksi administratif bagi yang tidak mematuhi ketentuan.
- Biodiesel B50 harus memenuhi 24 parameter mutu internasional seperti ASTM dan EN, mencakup batasan massa jenis, viskositas, kadar belerang, serta kestabilan oksidasi untuk menjaga performa mesin.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan mandatori biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026, dengan memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi badan usaha yang masih memiliki stok bahan bakar B40.
Selain mengatur kewajiban pencampuran biodiesel 50 persen dengan solar 50 persen, pemerintah juga menetapkan 24 parameter mutu yang wajib dipenuhi demi menjamin kualitas bahan bakar serta menjaga performa mesin kendaraan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50 persen dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan, yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Juni 2026.
Dalam beleid tersebut, ditegaskan bahwa seluruh badan usaha yang melakukan pencampuran (blending) wajib memenuhi komposisi 50 persen biodiesel dan 50 persen minyak solar sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
Bagi badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pencampuran sesuai target implementasi, pemerintah menyiapkan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, dan/atau pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi beleid tersebut.
Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi bagi badan usaha minyak yang masih memiliki persediaan B40. Dalam Kepmen tersebut disebutkan, stok B40 masih dapat disalurkan hingga 30 September 2026, atau selama tiga bulan sejak implementasi B50 dimulai.
Selanjutnya, pelaksanaan program B50 akan dievaluasi oleh Menteri ESDM setiap tiga bulan. Dalam beleid itu juga ditegaskan bahwa ketentuan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian beleid tersebut.
Wajib lolos 24 uji mutu
Selain mengatur masa transisi, pemerintah juga memperketat standar kualitas biodiesel yang digunakan dalam campuran B50. Langkah ini dilakukan guna memastikan program peningkatan kadar biodiesel tidak mengorbankan keandalan mesin maupun aspek keselamatan kendaraan.
Dalam lampiran Kepmen tersebut, pemerintah menetapkan 24 parameter mutu yang wajib dipenuhi oleh biodiesel sebelum dipasarkan sebagai campuran B50. Standar tersebut mengacu pada metode pengujian internasional seperti ASTM, EN, dan AOCS.
Sejumlah parameter utama meliputi massa jenis 850–890 kg/m³, viskositas 2,3–6,0 mm²/detik, angka setana minimal 51, serta titik nyala minimal 130 derajat Celsius.
Pemerintah juga membatasi kandungan belerang maksimal 10 mg/kg, fosfor 4 mg/kg, kadar air 300 ppm, serta total kontaminan maksimal 20 mg/liter untuk menjaga kualitas pembakaran dan mengurangi risiko kerusakan sistem bahan bakar.
Selain itu, biodiesel B50 diwajibkan memiliki kadar ester metil sedikitnya 96,5 persen, kestabilan oksidasi minimal 900 menit melalui metode EN 15751 atau 67,5 menit menggunakan Rapid Small Scale Oxidation Test (RSSOT), serta memenuhi batas maksimum kandungan gliserol, logam, monogliserida, hingga tingkat kebersihan partikel.
Parameter lain yang juga menjadi perhatian adalah Cold Filter Plugging Point (CFPP) atau titik sumbat filter dingin yang dibatasi maksimal 15 derajat Celsius guna memastikan bahan bakar tetap mengalir dengan baik pada kondisi bersuhu rendah.
















