Implementasi B50 Berpotensi Hemat Devisa hingga Rp157,2 Triliun

- Kebijakan B50 yang mulai berlaku 1 Juli diproyeksikan menghemat devisa negara hingga Rp157,28 triliun pada 2026, naik 17,9 persen dibandingkan penghematan dari program B40 tahun lalu.
- Program B50 memanfaatkan campuran 50 persen biodiesel berbasis CPO dan 50 persen solar konvensional, berpotensi menciptakan nilai tambah Rp24,68 triliun serta menyerap lebih dari dua juta tenaga kerja.
- Pemerintah telah melakukan uji teknis B50 di sektor otomotif, pertanian, pertambangan, perkeretaapian, dan pembangkit listrik untuk memastikan kesiapan implementasi serentak meski beberapa sektor masih dalam tahap pengujian.
Jakarta, FORTUNE - Implementasi kebijakan B50 yang akan dimulai pada 1 Juli mendatang berpotensi menghemat devisa negara hingga Rp157,28 triliun pada tahun ini.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan bahwa nilai penghematan tersebut meningkat sebesar 17,9 persen dibandingkan tahun lalu ketika pemerintah masih mengimplementasikan mandatori B40. Pada tahun lalu, penghematan devisa tercatat sebesar Rp133,3 triliun.
"Dan di 2026 ini, dengan implementasi B50, diharapkan kita bisa menghemat devisa Rp157,28 triliun," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (18/6).
kebijakan B50 akan menurunkan kebutuhan Indonesia terhadap BBM jenis solar. Kebijakan tersebut juga akan mengurangi impor solar dan berkontribusi terhadap penghematan devisa negara.
Selain menghemat devisa, Dwi mengatakan bahwa program B50 berpotensi menciptakan nilai tambah minyak kelapa sawit mentah (CPO) sebesar Rp24,68 triliun, menyerap 2,21 juta tenaga kerja, serta menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 46,72 juta ton.
Sebagai konteks, bahan bakar B50 adalah campuran bahan bakar yang terdiri dari 50 persen biodiesel (berbasis minyak kelapa sawit/CPO) dan 50 persen solar konvensional.
Menurutnya, kebijakan B50 juga sangat relevan dengan kondisi saat ini, ketika harga minyak dunia berfluktuasi seiring perkembangan geopolitik global dan turut memengaruhi harga energi di Indonesia.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Dwi mengatakan bahwa pemerintah telah melaksanakan serangkaian uji coba B50 sejak tahun lalu.
Uji teknis B50 untuk sektor otomotif telah dimulai sejak 2 Desember 2025 dan ditargetkan rampung pada Juni 2026. Selain itu, pemerintah juga masih melakukan uji teknis pada alat dan mesin pertanian (alsintan) serta alat pertambangan yang ditargetkan selesai pada Semester II 2026.
Pemerintah juga masih melakukan uji teknis B50 untuk sektor perkeretaapian dan pembangkit listrik meskipun prosesnya belum rampung sepenuhnya.
"Walaupun di beberapa sektor tahap uji teknisnya masih berjalan, tapi kami memastikan bahwa Implementasi ini akan dilakukan serentak," pungkas dia.
















