Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik Juli-September 2026

- Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik tidak naik pada Juli–September 2026 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi, mengikuti parameter ekonomi makro seperti kurs dan inflasi.
- Kebijakan tarif tetap juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku UMKM agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan keputusan ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memastikan pasokan listrik andal serta layanan PLN semakin efisien dan berkelanjutan.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak menaikkan tarif listrik pada periode Juli-September 2026 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakanpenyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi ditetapkan tiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA), sebagaimana Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Penetapan tarif listrik pada kuartal ketiga 2026 ini mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat, ICP sebesar US$96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil di Jakarta, Selasa (7/6).
Kebijakan yang sama juga diterapkan pada 24 golongan penggan bersubsidi, yakni tetap diberikan subsidi listrik tanpa kenaikan tarif. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga kestabilan ekonomi serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha sehingga layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ungkap Bahlil.
Kementerian ESDM telah meminta PT PLN (Persero) terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik.
















