Lewat BMKS, Pemerintah Bidik Harga Acuan Komoditas Mineral

- Pemerintah membentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) agar Indonesia dapat membangun harga acuan mineral dan tambang domestik, tidak lagi sepenuhnya mengikuti bursa internasional.
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut pengaturan produksi, seperti pengetatan pasokan batu bara, membuktikan pemerintah dapat memengaruhi harga komoditas strategis.
- BMKS diawasi OJK dan ditargetkan beroperasi 1 Januari 2027, melengkapi ekspor satu pintu serta PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk memperkuat posisi tawar global.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menargetkan Indonesia tidak lagi hanya menjadi pemasok bahan mentah dan penerima harga (price taker) di pasar global. Melalui pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), pemerintah ingin membangun harga acuan komoditas mineral dan pertambangan yang ditentukan dari dalam negeri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan selama ini harga berbagai komoditas pertambangan Indonesia masih mengacu pada bursa komoditas internasional sehingga pembentukan harga lebih banyak ditentukan oleh negara lain.
Menurut dia, kondisi tersebut tidak sejalan dengan posisi Indonesia sebagai salah satu produsen utama berbagai komoditas tambang dunia.
“Masa barang-barang punya kita diatur oleh orang lain? Enak saja. Ini yang selama ini terjadi. Bapak Presiden Prabowo itu ingin agar seluruh kekayaan yang ada di dalam negara kita itu diatur seutuhnya oleh negara kita dengan harga keekonomian yang baik,” kata Bahlil kepada wartawan usai pembukaan The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta, Rabu (19/8).
Bahlil menjelaskan, kehadiran BMKS diharapkan menjadi instrumen pembentuk harga komoditas mineral dan produk turunannya melalui mekanisme perdagangan yang berlangsung di Indonesia Commodity Exchange.
Dengan skema tersebut, harga komoditas ekspor Indonesia tidak lagi sepenuhnya bergantung pada referensi dari bursa luar negeri.
Bahlil mencontohkan komoditas batu bara yang selama ini harganya banyak dipengaruhi oleh mekanisme pasar global. Menurut dia, pemerintah telah membuktikan kebijakan pengaturan produksi mampu memengaruhi harga komoditas tersebut.
"Begitu kita bikin pengetatan menjaga supply and demand, harganya sekarang sudah mulai bagus. Artinya selama ini memang ada potensi permainan, kan?" ujarnya.
Ia menilai langkah pemerintah dalam menata produksi dan perdagangan komoditas strategis kerap memunculkan resistensi dari sejumlah pihak yang selama ini menikmati sistem lama.
"Begitu kita merapikan, ada yang enggak setuju. Bagi saya meluruskan apa yang menjadi target pemerintah di bawah pimpinan Presiden Prabowo, apa pun kita akan lakukan untuk kebaikan rakyat bangsa dan negara," kata Bahlil.
Operasi Mulai Januari 2027

Default Image Pembentukan BMKS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Bursa tersebut nantinya berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian reformasi tata kelola komoditas strategis yang tengah dijalankan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah telah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal perdagangan komoditas tertentu dan menerapkan kebijakan ekspor satu pintu.
Pemerintah berharap berbagai instrumen tersebut dapat memperkuat posisi tawar Indonesia dalam rantai perdagangan global.
BMKS juga menjadi bagian dari ambisi Presiden Prabowo Subianto untuk membangun Indonesia Reference Price, yakni harga acuan komoditas ekspor yang dibentuk di dalam negeri.
Selama puluhan tahun, Indonesia dikenal sebagai produsen utama berbagai komoditas dunia, mulai dari batu bara, nikel, timah hingga minyak sawit mentah (CPO). Namun, harga komoditas tersebut umumnya masih merujuk pada bursa perdagangan internasional.
Menurut Prabowo, kondisi itu membuat Indonesia belum memperoleh nilai tambah optimal dari kekayaan sumber daya alam yang dimilikinya karena tidak memiliki pengaruh signifikan dalam pembentukan harga.
Karena itu, pemerintah ingin mengubah posisi Indonesia dari sekadar pemasok komoditas menjadi negara yang turut menentukan harga komoditas strategis di pasar global.
















