Mengejar Kedaulatan Mineral Lewat Penguatan MIND ID

- Kontribusi anggota MIND ID terhadap produksi nasional masih kecil di sejumlah komoditas: Antam menguasai 0,83% emas dan 5,97% nikel, sementara PTBA menyumbang 5,16% batu bara.
- Pemerintah mengevaluasi izin tambang dan menata pola kerja sama swasta agar penerimaan negara meningkat, sembari memperkuat tata kelola MIND ID serta nilai tambah mineral.
- DPR dan pengamat mendorong MIND ID menguasai izin tidak aktif, tambang ilegal, serta konsesi yang berakhir atau kembali ke negara untuk memperbesar basis sumber daya dan daya saing.
Jakarta, FORTUNE - Indonesia memiliki kekayaan mineral yang melimpah, mulai dari nikel, tembaga, emas, timah, bauksit, hingga batu bara. Namun, di sejumlah komoditas strategis, perusahaan tambang milik negara justru hanya menguasai sebagian kecil produksi nasional.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) yang diposisikan pemerintah sebagai perpanjangan tangan negara dalam mengelola mineral strategis sekaligus mengoptimalkan manfaat ekonominya.
Gambaran tersebut terlihat dari perbandingan produksi mineral dan batu bara yang disampaikan Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI bersama jajaran direksi anggota grup MIND ID, Rabu (16/9).
Maroef mengungkapkan, kontribusi PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) terhadap produksi logam emas nasional hanya sekitar 0,83 persen dari total produksi nasional mencapai 90 ribu kilogram. Sementara itu, produksi perusahaan lain di luar Antam mencapai 99,17 persen.
“Di sini kami akan mencoba menampilkan perbandingan produksi BUMN dan swasta,” kata Maroef dalam paparannya ketika Rapat Dengar Pendapatan (RDP) dengan komisi XII DPR-RI bersama jajaran direksi anggota grup MIND ID, Rabu (16/9).
Dominasi perusahaan non-BUMN juga terlihat pada komoditas nikel. Produksi bijih nikel Antam tercatat sekitar 5,97 persen atau hanya 16,11 juta ton, sedangkan perusahaan lain di luar Antam mencapai 94,03 persen.
Pada komoditas bauksit, porsi produksi Antam mencapai 28,28 persen, sementara produksi di luar Antam sebesar 71,72 persen. Adapun pada timah, PT Timah Tbk. menyumbang 47,51 persen produksi logam timah, sedangkan perusahaan di luar PT Timah mencapai 52,49 persen.
Sementara itu, pada batu bara, kontribusi produksi PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) tercatat sebesar 5,16 persen atau 43,1 juta ton. Sebanyak 94,84 persen produksi lainnya berasal dari perusahaan di luar PTBA.
Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa penguasaan negara melalui perusahaan tambang BUMN tidak serta-merta berarti sebagian besar produksi komoditas mineral dan batu bara nasional berada di tangan BUMN.
Kondisi tersebut sekaligus menempatkan MIND ID pada tantangan untuk memperkuat perannya sebagai perpanjangan tangan negara, bukan hanya melalui kegiatan produksi, tetapi juga melalui penguatan tata kelola dan penciptaan nilai tambah.
Maroef mengatakan penguatan tata kelola menjadi salah satu perhatian MIND ID, termasuk pada komoditas emas yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan komoditas mineral lainnya.
Menurut dia, sebaran emas di Indonesia jauh lebih luas secara geografis dibandingkan komoditas seperti nikel dan timah. Cadangan atau potensi emas tidak hanya berada di wilayah tertentu, tetapi tersebar dari bagian barat hingga timur Indonesia.
“Kalau secara geografi, untuk komoditas nikel itu bisa kita dapat hanya di Indonesia bagian tengah. Indonesia bagian timah, kalau timah hanya di Bangka dan Belitung. Jadi terkonsentrasi,” kata Maroef.
Adapun batu bara, lanjut dia, terutama tersebar di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Berbeda dengan emas yang dapat ditemukan dari ujung barat hingga ujung timur Indonesia, baik dalam bentuk endapan aluvial maupun primer.
Karakteristik tersebut membuat pengelolaan emas menjadi persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan perusahaan tambang skala besar, tetapi juga aktivitas pertambangan masyarakat.
Evaluasi pemerintah dalam pengelolaan pertambangan

Ilustrasi peta baru jalan pertambangan industri pertambangan Indonesia. (Dok. MIND ID) Penguatan peran MIND ID berjalan bersamaan dengan penataan izin pertambangan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah tengah mengevaluasi pengelolaan tambang, baik izin yang sudah berjalan maupun yang baru, agar manfaat ekonomi yang diterima negara lebih optimal sekaligus menertibkan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.
Bahlil mengatakan pemerintah tidak menutup ruang bagi swasta untuk mengelola tambang. Namun, pola kerja sama dan pembagian manfaat akan ditata agar penerimaan negara lebih besar. Pemerintah, kata dia, bahkan mempertimbangkan pola pengelolaan seperti yang diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi, termasuk skema cost recovery dan gross split, dalam membangun pola kerja sama baru dengan pihak swasta.
“Dengan penataan pertambangan ini, pendapatan negara dibidik lebih besar daripada sebelumnya. Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbang dengan negara. Dan negara harusnya akan mendapatkan porsi yang lebih besar,” kata Bahlil usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5).
Dorongan memperbesar peran MIND ID juga datang dari DPR. Anggota Komisi XII meminta holding pertambangan tersebut menginventarisasi IUP, termasuk izin yang tidak lagi beroperasi dan wilayah tambang yang pengelolaannya tidak jelas.
Menurut dia, wilayah dengan cadangan yang sudah diketahui seharusnya tidak dibiarkan tanpa aktivitas karena berpotensi menghilangkan penyerapan tenaga kerja sekaligus penerimaan negara dari pajak dan kewajiban lainnya.
“Kalau bisa diambil alih,” kata Syafruddin, Rabu (16/9). Ia menilai langkah tersebut dapat menjadi bagian dari pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945, sekaligus memperbesar kontribusi BUMN terhadap pengelolaan kekayaan alam.
“Sayang kalau misalnya sudah ada izin, sudah jelas hasil bornya, kemudian sudah kita tahu depositnya, cadangannya berapa, dibiarkan saja. Itu kan tidak menambah apa-apa buat negara,” katanya.
Dorongan serupa disampaikan Anggota Komisi XII dari Fraksi Gerindra Rokhmat Ardiyan. Dia menyoroti masih kecilnya porsi produksi MIND ID pada sejumlah komoditas. Ia mendorong perluasan penguasaan, tata kelola, teknologi, dan permodalan MIND ID agar mampu berkembang menjadi perusahaan berskala global. Rokhmat juga mengusulkan agar tambang ilegal dan tambang yang pengelolaannya tidak jelas dapat dikuasai MIND ID sehingga aset dan penguasaan sumber daya perusahaan bertambah.
“Kami punya kepentingan demi merah-putih, demi pendapatan negara, kami ingin MIND ID bersama Kementerian ESDM, tambang-tambang yang ilegal, tambang-tambang yang tidak jelas, sebaiknya dikuasai oleh MIND ID,” kata dia pada Rabu (16/9).
Penguatan perusahaan negara

Wilayah kerja PT Bukit Asam Tbk (PTBA). (dok. MIND ID) Keterbatasan penguasaan MIND ID atas sumber daya mineral juga menjadi sorotan Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Watch, Ferdy Hasiman. Menurut dia, posisi perusahaan tambang negara masih relatif kecil dibandingkan sejumlah pemain swasta besar. PT Bukit Asam Tbk. (PTBA), misalnya, memiliki produksi batu bara yang lebih kecil dibandingkan Adaro, Kaltim Prima Coal (KPC), dan Arutmin. Hal serupa terlihat pada PT Aneka Tambang Tbk. (Antam), yang memiliki bisnis emas tetapi penguasaan tambangnya masih terbatas.
“Dengan penguasaan mineral yang sangat kecil dikuasai oleh perusahaan milik negara, mestinya pemerintah memberikan prioritas lebih untuk konsesi-konsesi yang sudah expired, habis masa berlakunya,” kata Ferdy kepada Fortune Indonesia, Jumat (18/9).
Menurut Ferdy, berakhirnya kontrak karya maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) semestinya menjadi momentum memperbesar penguasaan negara melalui MIND ID. Ia mempertanyakan sejumlah wilayah yang diciutkan atau dikembalikan kepada negara, tetapi kemudian tidak masuk ke dalam penguasaan perusahaan tambang negara. Ia mencontohkan lahan yang diciutkan Kaltim Prima Coal (KPC) serta wilayah PT Vale Indonesia Tbk. di Sulawesi Tengah. “Berapa yang sudah diserahkan dan kepada siapa? Itu harus transparan supaya orang tahu,” ujarnya.
Bagi Ferdy, persoalannya bukan sekadar memilih antara perusahaan negara atau swasta, melainkan bagaimana negara menentukan pengelolaan sumber daya yang kembali berada dalam penguasaannya. Ia mengingatkan agar wilayah tambang yang dicabut atau dikembalikan kepada negara tidak otomatis dialihkan kepada pihak lain ketika MIND ID masih memiliki ruang penguasaan mineral yang terbatas.
“MIND ID sudah kecil, dan ini sebenarnya kesempatan. Semua yang potensial seharusnya diserahkan ke MIND ID,” katanya.
Menurut dia, penguatan perusahaan negara juga sejalan dengan semangat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengenai penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Karena itu, Ferdy menilai pemerintah perlu menunjukkan political will untuk memperluas ruang tumbuh MIND ID. Jika perusahaan negara hendak bersaing di tingkat global, menurut dia, basis sumber dayanya harus diperbesar terlebih dahulu agar mampu bersaing dengan perusahaan tambang swasta di dalam negeri. MIND ID juga dinilai perlu mendapat kepercayaan lebih besar untuk mengelola mineral kritis serta konsesi yang telah habis masa berlakunya.
“Kalau mau besar, MIND ID harus dikasih penguasaan yang lebih dari negara. Jangan cuma menuntut penerimaan negara,” ujarnya.
Pada akhirnya, tantangan MIND ID bukan semata memperbesar produksi. Holding pertambangan negara itu membutuhkan basis sumber daya yang cukup untuk dapat bersaing dengan perusahaan swasta sekaligus menjalankan mandat negara. Ketika sejumlah konsesi berakhir, diciutkan, atau kembali menjadi wilayah negara, pilihan atas siapa yang akan mengelolanya menjadi bagian penting dari arah baru penguasaan sumber daya mineral Indonesia.






















