BUSINESS

6 Jenis Badan Usaha, Ketahui ini Sebelum Mendirikan Bisnis

Memiliki karakteristik tersendiri.

6 Jenis Badan Usaha, Ketahui ini Sebelum Mendirikan Bisnisilustrasi badan usaha (unsplash.com/wocintechchat)
28 April 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Terdapat berbagai badan usaha dalam dunia ekonomi, baik bersifat mandiri maupun kerja sama. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) badan usaha adalah sebuah kesatuan hukum (yuridis), teknis, dan ekonomis yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan.

Perlu diketahui, badan usaha skala kecil atau besar memiliki peran yang besar dalam menggencarkan perekonomian suatu negara. Maka dari itu, pemerintah sangat mendukung masyarakatnya untuk mendirikan badan usaha.

Namun, sebelum Anda mendirikannya, Anda harus mengetahui berbagai jenis badan usaha. Setiap badan usaha memiliki karakteristik tersendiri.

Berikut ini jenis badan usaha yang perlu diketahui. Simak selengkapnya!

1. CV (Commanditaire Vennootschap)

Jenis badan usaha pertama adalah CV (Commanditaire Vennootschap). Biasanya CV berbentuk kerja sama antara dua pihak yang salah satunya sebagai pemilik modal dan pihak lain yang mengelola dan mengatur modal yang ada.

Pihak yang mengelola modal yang disetorkan disebut sekutu aktif. Sedangkan, pihak yang memberikan modal adalah sekutu pasif.

2. Perusahaan perseorangan

Perusahaan perseorangan bersifat mandiri karena didirikan dan dimiliki hanya satu orang. Pemilik memiliki tanggung jawab penuh atas semua kegiatan yang ada di dalamnya.

Tak hanya itu, pemilik juga bertanggung jawab atas resiko usahanya. Contoh dari perusahaan perseorangan, yakni penjual bakso, rumah makan, dan lainnya.

Related Topics