Jakarta, FORTUNE – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf, menilai valuasi nilai kekayaan intelektual masih jadi tantangan dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif.
Oleh karena itu, penjaminan produk kekayaan intelektual untuk pengajuan pembiayaan ke bank maupun lembaga jasa keuangan non-bank, belum bisa langsung diterapkan.
“PP ini harus punya ketentuan-ketentuan teknis. Harus melibatkan banyak pihak, seperti lembaga keuangan, penilai (evaluator), dan yang paling utama melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kenapa? Karena dalam daftar jaminan yang diakui oleh OJK, jaminan intangible (aset tidak berwujud atau aset yang tidak bersifat fisik) tidak termasuk, jadi poin ini harus dimasukkan dulu,” ujarnya kepada Fortune Indonesia, Rabu (20/7).
Triawan mengapresiasi upaya pemerintah dalam membuat terobosan untuk sektor ini. Namun, perjalanan dari pembentukan ekosistem pinjaman dengan obyek jaminan kekayaan intelektual–seperti karya seni–masih panjang.
“Ini harus diikuti oleh diskusi-diskusi konstruktif, bukan hanya oleh para pelaku seni, namun juga asosiasi evaluator atau jasa penilai, dan diikuti perubahan di OJK,” kata ayah dari musisi Sherina Munaf ini.