Jakarta, FORTUNE - Ustad kondang Yusuf Mansur digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh mantan rekan bisnisnya Zaini Mustofa. Gugatan itu dilayangkan atas perkara wanprestasi dan teregister dengan nomor 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL pada Selasa, 11 Januari 2022.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tiga pihak juga turut menjadi tergugat dalam perkara tersebut. Mereka antara lain PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani alias BMT Darussalam Madani.
"Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya," demikian petitum perkara tersebut, dikutip Fortune Indonesia dari laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (14/1).
Lebih terperinci penggugat meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan para tergugat ingkar janji atau wanprestasi.
Kemudian menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal milik Yusuf Mansur di Jl Ketapang No. 35, RT 01, RW 03, Kelurahan Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Lalu tanah yang di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai kantor BMT Darussalam Madani di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No 18, Jalan Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
