Jakarta, FORTUNE - Melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini dapat dilakukan secara online atau daring. Cara Bayar PBB secara online tentu akan menghemat waktu karena tidak perlu lagi repot-repot membayar tagihan PBB dengan mengunjungi kantor pajak.
Selain itu, membayar PBB secara online memberikan fleksibilitas karena tidak perlu terikat dengan jam kerja petugas pemungutan pajak atau bank yang ditunjuk sebagai penerima pembayaran pajak.
Untuk melakukan pembayaran PBB, wajib pajak hanya perlu menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP), yang umumnya tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.
Penting untuk dicatat bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban pembayaran yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan, seiring dengan adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi dari individu atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat dari tanah dan bangunan tersebut. PBB lebih terfokus pada objek (tanah dan bangunan) daripada subjek (pemilik). Besarnya pajak ditetapkan berdasarkan jumlah objek yang dimiliki, bukan berdasarkan pemiliknya.
Lalu, bagaimana cara bayar PBB secara online? Merangkum IDN Times, berikut ini sejumlah cara untuk membayar PBB yang praktis dan tanpa repot.