Apakah Faktur Pajak bisa Direvisi? Ini Solusinya

Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk melaporkan pemungutan Pajak Pertambangan Nilai (PPN) kepada pemerintah. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertugas dalam mengelola dokumen dari PKP.
Pelaporan tersebut dilakukan dengan membuat dokumen berupa faktur pajak yang dikirim secara online. Dalam pembuatannya, PKP dianjurkan untuk menghindari kesalahan agar proses pelaporannya berjalan lancar.
Namun, tidak jarang kesalahan bisa terjadi dalam pembuatan dokumen. Lantas, apakah faktur pajak bisa direvisi saat terjadi kesalahan? Temukan jawabannya di bawah ini.
Apakah faktur pajak bisa direvisi?
Kesalahan dalam pengisian atau penulisan mungkin saja terjadi pada faktur pajak. Jika sudah dilaporkan, tidak jarang kesalahan faktur pajak bisa menimbulkan kekhawatiran tersendiri karena bisa berdampak fatal.
Lalu, apakah faktur pajak bisa direvisi? Dalam praktiknya, PKP bisa merevisi faktur pajak lewat mekanisme faktur pajak pengganti sehingga Anda tidak perlu panik ketika menjumpai kesalahan dalam pembuatannya.
Pada kasus ini, DJP paham bahwa adanya kemungkinan terjadi kelalaian dalam penyusunan faktur pajak bisa dilakukan oleh PKP. Sebagai solusi atas kasus tersebut, pemerintah memperbolehkan pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 dan perubahannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor-11/PJ/2022.
Pembetulan faktur pajak berlaku pada kesalahan pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar.
Kesalahan tersebut yang dilakukan saat pembuatan faktur pajak dapat direvisi dengan membuat faktur pajak pengganti.
Ketentuan pembuatan faktur pajak pengganti
Setelah memahami apakah faktur pajak bisa direvisi dengan faktur pajak pengganti, penting untuk memenuhi ketentuannya.
Pembuatan faktur pajak pengganti memiliki syarat dan ketentuan yang wajib dipahami. Mengingat proses pembuatannya tidak boleh dilakukan sembarangan, hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan terjadi.
Berikut syarat pembuatan faktur pajak pengganti yang penting untuk diketahui setiap wajib pajak.
1. Jenis kesalahan yang bisa direvisi
Kelalaian dalam mengisi faktur pajak bisa menjadi fatal yang mengakibatkan informasi menjadi tidak valid. Namun, ada beberapa kesalahan yang bisa diterima dan direvisi oleh PKP dalam faktur pajak pengganti.
Kesalahan penulisan tersebut mencakup Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), tanggal faktur, nama atau alamat pembeli, jumlah atau harga barang, dan deskripsi barang atau jasa.
2. Penerbitan faktur pajak pengganti
Dalam penyusunan faktur pajak pengganti, NSFP yang dipakai harus memakai nomor pada faktur yang diganti.
Namun, kode transaksi diisi satu sesuai peruntukan, contohnya kode faktur pajak dari “010” menjadi “011” pada faktur pajak penggantinya.
Pada faktur pajak pengganti, tanggal penerbitannya harus sesuai dengan tanggal saat penggantian dilakukan.
3. Jangka waktu pelaporan faktur pajak
Berbicara jangka waktunya, pelaporan faktur pajak pengganti harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN pada masa pajak yang bersangkutan.
Tujuannya untuk memastikan bahwa perbaikan tersebut terlihat dalam pelaporan pajak.
4. Dilakukan secara online
Sama seperti pelaporan faktur pajak, penggantian faktur pajak harus dilakukan pada aplikasi yang disediakan DJP. Adapun platform yang disediakan berupa aplikasi e-Faktur dan Coretax.
Cara membuat faktur pajak pengganti
Memungkinkan revisi faktur pajak, cara membuat faktur pajak pengganti bisa dilakukan secara mudah dan praktis. Terlebih faktur pajak dilakukan secara online. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti.
Cara membuat faktur pajak pengganti di e-Faktur
Buka platform e-faktur.
Masuk ke akun PKP.
Pada halaman utama, klik menu Faktur.
Pilih Faktur Keluaran lalu opsi Administrasi Faktur.
Layar akan menampilkan data pajak keluaran PKP.
Setelah itu, klik faktur pajak yang ingin diganti.
Klik tombol Pengganti.
Kemudian, klik Lanjutkan lalu masuk ke Detail Transaksi.
Untuk bisa mengubah data, klik Ubah Transaksi.
Silahkan lakukan perbaikan data.
Jika sudah direvisi dan dicek, klik Simpan untuk menyimpan perubahan.
Faktur pajak pengganti sudah berhasil dilaporkan.
Cara membuat faktur pajak pengganti di Coretax
Akses situs Coretax DJP lewat browser.
Login ke akun Coretax dengan memasukan ID pengguna, password, dan mengisi kode CAPTCHA.
Di halaman beranda, silahkan mengubah ke profil badan usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak
Klik menu e-Faktur pada bagian atas.
Setelah itu, pilih opsi Pajak Keluaran.
Silahkan pilih faktur pajak yang ingin direvisi.
Pilih opsi Edit untuk melakukan pembetulan.
Lakukan pembetulan pada faktur pajak dengan mengeklik Ganti.
Untuk menyelesaikan proses revisi, klik tombol Simpan.
Klik Simpan Perubahan dan Konfirmasi Tanda Tangan untuk memverifikasi adanya perubahan.
Demikian informasi mengenai apakah faktur pajak bisa direvisi yang dapat membantu proses penggantiannya. Untuk menghindari kesalahan, Anda bisa mengecek kembali dokumen tersebut. Semoga bermanfaat!