Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal membuat standar klaim untuk membenahi ekosistem asuransi dalam negeri. Seperti diketahui, belakangan ditemukan adanya indikasi over claim atau fraud yang dilakukan oleh oknum Rumah Sakit (RS) hingga asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa saat ini keduanya tengah mempersiapkan Surat Edaran (SE) terkait produk asuransi kesehatan. SE tersebut sudah dalam tahap finalisasi sebagai upaya untuk memperbaiki dan pengembangan sektor asuransi. Nantinya, Kemenkes akan bertindak untuk mengatur sistem biaya medis yang ada di RS.
“Dari OJK juga bagaimana bisa mengatur produk asuransi dan proses bisnis asuransi. Kita (OJK) sedang memfinalkan surat edaran produk asuransi kesehatan,” jelas Ogi usai Risk and Governance Summit 2024 di Jakarta, Selasa Sore (26/11).