Jakarta, FORTUNE - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) memastikan fasilitas kredit kepada PT Jhonlin Baratama (JB) mengalir untuk pengembangan usaha sektor batu bara. Klarifikasi ini menepis anggapan penggunaan dana pinjaman membiayai transaksi jual-beli saham.
Penjelasan tersebut terbit dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (16/10). Bank Mandiri diketahui mengucurkan kredit dengan menyertakan agunan saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN).
Senior Vice President Bank Mandiri, Adhika Vista, menyebut persetujuan kredit mempertimbangkan kapasitas pelunasan perusahaan. Pertimbangan mencakup rencana operasional jangka pendek, menengah, hingga panjang. Kebutuhan pembiayaan grup usaha pada industri batu bara turut menjadi dasar persetujuan.
Fasilitas pinjaman mendapat jaminan berupa aset tetap dan aset tidak tetap. Jaminan ini termasuk saham JARR dan PGUN yang berstatus afiliasi Jhonlin Baratama, berikut rekening perusahaan. Penilaian agunan saham merujuk pada Pasal 4 POJK Nomor 40 Tahun 2017 dan kebijakan internal bank. Saham berfungsi sebagai sumber pelunasan sekunder.
Penyaluran fasilitas ini diklaim memenuhi standar kualitas kredit Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penilaian mencakup prospek usaha, kinerja, dan kemampuan bayar.
"Termasuk, namun tidak terbatas pada, kapasitas Jhonlin Baratama sebagai operating company yang menghasilkan EBITDA dan induk dari beberapa anak usaha yang dapat memberikan dividen," demikan Adhika dalam dokumen keterbukaan informasi.
Pemberian kredit juga memperhitungkan realisasi bisnis ekosistem Jhonlin Group bersama bank. Potensi bisnis masa depan dan penentuan harga masuk dalam kalkulasi profitabilitas perbankan.
"Bank Mandiri senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap penyaluran kredit melalui analisis kelayakan usaha, kemapuan pembayaran debitur, kecukupan agunan sesuai ketentuan yang berlaku, serta penerapan menajeman risiko secara menyeluruh," ujarnya.
Manajemen bank berjanji mengevaluasi kualitas kredit secara berkala. Pemantauan ini bertujuan menjaga kualitas aset, mempertahankan kesehatan keuangan perseroan, serta memelihara kepercayaan pemangku kepentingan.
