OJK Setujui Nama Baru Bot Finance Jadi MUFG Finance and Leasing

OJK menyetujui perubahan nama PT BOT Finance Indonesia menjadi PT MUFG Finance and Leasing Indonesia.
Izin usaha berlaku sejak keputusan OJK ditetapkan melalui KEP-201/PL.02/2026 pada 28 September 2026.
Industri multifinance mencatat laba bersih Rp17,38 triliun pada Agustus 2026, dengan NPF gross 3,04 persen.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perubahan nama PT BOT Finance Indonesia menjadi PT MUFG Finance and Leasing Indonesia, dan juga membekukan izin usaha pasca pergantian nama resmi diselesaikan.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indra Salfani, mengatakan pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan OJK atas perusahaan tersebut.
"Melalui KEP-201/PL.02/2026, tanggal 28 September 2026, pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Pembiayaan Sehubungan Perubahan Nama PT BOT Finance Indonesia menjadi PT MUFG Finance and Leasing Indonesia,” tulis Indra dalam pengumuman OJK, dikutip Kamis (15/10).
Setelah memperoleh pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT MUFG Finance and Leasing Indonesia diminta menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha sehat mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. Kantor pusatnya beralamat di Wisma Bumiputera lantai 11–12, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 75, Jakarta 10210.
Hingga 31 Juli 2026, total jumlah penyelenggara Lembaga Pembiayaan alias multifinance dan Perusahaan Modal Ventura yang berizin di OJK adalah sebanyak 193 perusahaan.
Industri ini terus mencatatkan penguatan kinerja, laba bersih yang dibukukan mencapai Rp17,38 triliun pada Agustus 2026 atau tumbuh 19,04 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Piutang pembiayaan industri multifinance pada periode tersebut mencapai Rp514,08 triliun, tumbuh 1,68 persen (YoY). Sementara non performing financing (NPF) gross terjaga di level 3,04 persen, medki demikian angka tersebut termasuk tinggi namun masih di bawah ambang batas ketentuan OJK yakni 5 persen.
Secara rinci, pembiayaan ke sektor produktif tercatat Rp241,88 triliun atau terkontraksi 1,81 persen (yoy). Sementara itu, pembiayaan multiguna tumbuh 4,58 persen secara tahunan menjadi Rp257,38 triliun. Pembiayaan investasi masih mengalami kontraksi 4,47 persen yoy menjadi Rp169,12 triliun.



















