OJK Awasi Isu Akuisisi Saham BCA oleh Pemilik Jhonlin Group

- OJK merespons isu rencana pemilik Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad atau Isam, mengakuisisi saham BCA dengan menegaskan setiap perubahan kepemilikan bank akan dinilai.
- Jika transaksi berpotensi mengubah pemegang saham pengendali, OJK akan mengevaluasi dampaknya pada profil risiko, transaksi pihak terkait, tata kelola, dan hubungan dengan kelompok usaha afiliasi.
- Penilaian OJK mencakup persaingan industri, strategi bisnis, kredit, likuiditas, permodalan, serta konsentrasi risiko untuk menjaga kehati-hatian dan stabilitas sistem keuangan.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan adanya penilaian terhadap setiap transaksi perubahan kepemilikan perbankan. Penegasan ini mengemuka merespons isu rencana Andi Syamsuddin Arsyad mengakuisisi saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).
Arsyad merupakan pengusaha tambang asal Kalimantan. Publik mengenal figur ini dengan nama Isam. Ia berstatus sebagai pemilik Jhonlin Group.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, merilis keterangan tertulis pada Jumat (16/10). Regulator terus mencermati dinamika kepemilikan saham perbankan. Struktur pengendalian institusi keuangan juga menjadi target pengawasan otoritas.
"Dalam hal terdapat transaksi yang berpotensi mengakibatkan perubahan pemegang saham pengendali bank, OJK akan melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dian.
Dian menyoroti peralihan pengendalian pada bank sekelas BCA. Urusan ini melampaui sekadar transaksi saham. Terdapat dampak lanjutan terhadap profil risiko perbankan. Transaksi pihak terkait serta konsentrasi eksposur ikut terpengaruh. Penerapan tata kelola serta interaksi bank dengan kelompok usaha afiliasi pemegang saham juga menjadi porsi perhatian pengawas.
OJK berencana meneliti dampak peralihan pengendalian secara utuh. Pemeriksaan mencakup struktur persaingan industri dan strategi bisnis. Penyaluran kredit, likuiditas, permodalan, tata kelola, dan potensi konsentrasi risiko turut masuk dalam daftar evaluasi.
"OJK memastikan setiap perubahan kepemilikan dan pengendalian bank dilakukan sesuai dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan mengenai kepemilikan dan pengendalian bank yang berlaku," kata Dian.
Regulator mencatat stabilitas industri perbankan bertopang pada kondisi permodalan. Posisi likuiditas perbankan mendukung stabilitas tersebut beserta penerapan prinsip kehati-hatian. Otoritas berjanji memantau dinamika kepemilikan, konsolidasi, dan aksi korporasi sektor perbankan. Pemantauan ini bertujuan mencegah kemunculan risiko terhadap sistem keuangan.




















