Jakarta, FORTUNE - PT Bank BTPN Tbk (BTPN) telah memblokir sekitar 20 rekening yang terindikasi transaksi judi online. Tindakan tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan permintaan pemblokiran oleh regulator.
"Rekening atas nama pribadi, jadi pengguna judi online gitu, bukan rekening atas nama korporasi,” kata Wakil Direktur Utama BTPN, Darmadi Sutanto saat ditemui di Jakarta, Senin (12/8).
Ia menyatakan, penggunaan rekening untuk judi online tersebut tak hanya ditemukan di rekening konfensional, melainkan juga ditemukan di rekening digital Jenius miliknya.