Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Asuransi Bintang (ASBI) Laporkan 6 Terduga Pelaku Penggelapan Dana ke Bareskrim Polri

Asuransi Bintang (ASBI) Laporkan 6 Terduga Pelaku Penggelapan Dana ke Bareskrim Polri
ilustrasi asuransi (magnific.com/pressfoto)
  • Asuransi Bintang melaporkan dugaan penggelapan uang dan investasi kepada Bareskrim Polri dengan enam terlapor dari internal dan eksternal perusahaan.
  • Dugaan modus mencakup fraud pengelolaan investasi obligasi, transfer dana kepada pihak eksternal nonsekuritas, penampungan dana, dan dokumen palsu.
  • Perseroan melakukan audit internal, pembebastugasan, skorsing, serta akan menunjuk investigator forensik, auditor legal, dan kantor hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Langkah mana yang paling penting bagi keberlangsungan ASBI?
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Asuransi Bintang (ASBI) melaporkan tindak pidana penggelapan dana dan investasi kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (22/8), manajemen Asuransi Bintang menyebut laporan tersebut melibatkan enam pihak yang merupakan oknum internal dan eksternal perusahaan.

"Perusahaan telah melaporkan dugaan tindak pidana Perasuransian, Penipuan, Penggelapan, Penggelapan Dalam Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian uang terhadap terlapor JCM, RNN, PH, NMS, MAI, AA," ujar manajemen dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (24/8)

Lebih lanjut, manajemen ASBI menjelaskan modus yang diduga dilakukan pelaku berupa fraud dalam pengelolaan investasi berupa obligasi, transfer dana kepada pihak eksternal nonsekuritas, penampungan dana, serta pembuatan dokumen palsu. Akibat kejadian ini, ASBI mencatat investasi Surat Berharga Negara (SBN) dan juga kas perseroan mengalami pengurangan.

Sebelumnya, manajemen Asuransi Bintang telah melakukan pemeriksaan melalui unit audit internal dan menerbitkan berita acara pemeriksaan khusus terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi. Direksi juga telah melaporkan temuan tersebut kepada Dewan Komisaris, pemegang saham pengendali, hingga OJK.

Asuransi Bintang juga telah membebastugaskan Jenry Cardo Manurung dari posisi Direktur Keuangan dan Layanan per 10 Agustus 2026. Untuk sementara, posisi tersebut dijalankan oleh Presiden Direktur sebagai pejabat sementara Direktur Keuangan dan Layanan.

Selain itu, perseroan menjatuhkan skorsing terhadap sejumlah terduga pelaku internal untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.Selanjutnya, Asuransi Bintang akan menunjuk investigator forensik, auditor legal, dan kantor hukum untuk mendukung proses pemeriksaan serta penanganan perkara.

Manajemen ASBI menyatakan akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan dan menyampaikan keterbukaan informasi apabila terdapat perkembangan lebih lanjut.

"Semua hal tersebut dilakukan untuk memastikan keberlangsungan kegiatan usaha, menjaga kepercayaan investor, serta meminimalkan dampak negatif terhadap kinerja operasional dan keuangan perseroan," pungkasnya.

    Share Article
    Editorial Team
    Ekarina .
    EditorEkarina .

    Latest in Finance

    See More