Jakarta, FORTUNE - Ada sejumlah cara bagi Anda yang ingin kembali mengaktifkan layanan BPJS Kesehatan yang sudah lama tidak aktif. Status kepesertaan non-aktif apabila ada keterlambatan pembayaran iuran setiap bulannya atau hal lainnya. Misalnya, jika Anda sudah tidak bekerja di sebuah perusahaan. Hal ini disebabkan karena iuran BPJS yang Anda miliki ditanggung oleh perusahaan dan akan nonaktif saat Anda berhenti atau di-PHK.
Kepesertaan BPJS Kesehatan sendiri saat ini sudah diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia, sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022. Lalu bagaimana cara mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan yang tidak aktif?