Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Jakarta, FORTUNE - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring bisa dilakukan, meskipun banyak orang menganggap bahwa paklaring adalah dokumen terpenting yang diperlukan untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Paklaring adalah dokumen yang menunjukkan bahwa seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan dan sering menjadi syarat penting dalam berbagai urusan terkait ketenagakerjaan, termasuk klaim BPJS Ketenagakerjaan.Namun, tidak diperlukan paklaring jika seseorang belum bekerja di perusahaan lain setidaknya selama satu bulan setelah resign dari pekerjaan sebelumnya dan kepesertaan Jamsostek sudah tidak aktif.
Berikut ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring, serta seluk beluknya. Pastikan untuk mengikuti prosedur yang berlaku dan siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan baik
Syarat mencairkan BPJS tanpa paklaring
Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring hanya dapat dilakukan apabila perusahaan tempat bekerja sudah tidak beroperasi lagi.
Anda akan diminta untuk membuat surat pernyataan di atas materai Rp10 ribu yang berisi:
- Pernyataan bahwa Anda sudah berhenti bekerja dari perusahaan tersebut.
- Pernyataan bahwa perusahaan tersebut sudah tutup.
- Pernyataan bahwa Anda belum pernah mengajukan pencairan dana.
- Apabila memungkinkan, sertakan fotokopi ID Card/Kartu Karyawan saat masih bekerja di perusahaan yang telah tutup tersebut.