Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi mengalami penyesuaian. Pemerintah akan menaikan PPN sebesar 12 persen dari yang sebelumnya 11 persen.
Hal tersebut juga sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pada BAB IV Pasal 7 ayat 1, tarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lambat per 1 Januari 2025.
Meskipun mengalami kenaikan, terdapat beberapa barang dan jasa yang tercatat bebas pajak. Berikut daftar barang dan jasa bebas PPN 12 persen yang bisa dicatat.