1. PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund)
OJK telah mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan bahwa pencabutan ini dilakukan karena Tanifund tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum dan tidak mengikuti rekomendasi pengawasan OJK.
"OJK telah melakukan berbagai langkah pengawasan dan memberikan sanksi administratif secara bertahap hingga Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU)," ujar Aman keterangan resmi, dikutip Kamis (1/8).
Aman menjelaskan bahwa OJK sebelumnya telah berkomunikasi intensif dengan pengurus dan pemegang saham Tanifund untuk memastikan penyelesaian masalah. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, pengurus dan pemegang saham belum berhasil menyelesaikan masalah tersebut. Oleh karena itu, izin usaha Tanifund dicabut.
2. PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas)
OJK mencabut izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 pada 3 Juli 2024. Pencabutan izin usaha Jembatan Emas dilakukan karena platform pinjol tersebut mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Langkah OJK ini dan pemenuhan jumlah direksi. Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, OJK tetap akan memantau kewajiban Jembatan Emas. Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk pelindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat," kata Aman.
3. PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala)
OJK mencabut izin usaha PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 pada 5 Juli 2024.
Pencabutan izin usaha ini dilakukan karena Dhanapala mengajukan permohonan pengembalian izin sebagai Penyelenggara LPBBTI. Langkah ini merupakan strategi pemegang saham untuk memusatkan kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas. Saat ini, grup pemegang saham PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.
Demikian daftar pinjol yang ditutup OJK selama 2024. Pastikan Anda memilih pinjol yang berizin OJK untuk memastikan keamanan dan keabsahan transaksi pinjaman online Anda.