FINANCE

Apa Itu KPR Tapera? Kenali Syarat dan Cara Pengajuannya

KPR Tapera untuk kepemilikan rumah.

Apa Itu KPR Tapera? Kenali Syarat dan Cara Pengajuannyailustrasi rumah (unsplash.com/Paul Kapischka)
03 August 2023

Jakarta, FORTUNE - KPR Tapera bisa menjadi jawaban bagi masyarakat untuk memiliki rumah. Kebutuhan perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar yang perlu dipenuhi oleh masyarakat Indonesia. 

Salah satu  cara untuk memiliki rumah yakni membeli rumah subsidi melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.

Kesempatan memiliki rumah melalui KPR Tapera pun terbuka luas karena pada tahun 2023, BP Tapera mengalokasikan Tapera untuk membiayai 10.000 unit rumah dengan nilai Rp850 miliar. Untuk lebih jelasnya, ketahui dahulu apa itu KPR Tapera dan seluk beluknya.

Apa itu KPR Tapera?

Mengutip laman resmi BP Tapera, Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang salah satunya hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan. Fitur yang ditawarkan dalam program KPR Tapera ialah peserta dapat mengajukan DP 0 persen, bebas memilih lokasi rumah, serta tenor maksimal 30 tahun.

Peserta Tapera merupakan pekerja formal dan pekerja informal atau mandiri (termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan. Para peserta menabung dana secara periodik dengan jangka waktu tertentu untuk dimanfaatkan sebagai pembiayaan perumahan.

BP Tapera memberikan fasilitas pembiayaan dengan plafon yang memadai dan suku bunga rendah melalui skema pembiayaan konvensional dan syariah. Selain itu, memiliki tenor yang panjang. 

Untuk KPR, plafon yang disediakan sesuai dengan Repayment Capacity (RPC) atau Kapasitas Pembayaran Kembali yang ditetapkan Bank Pelaksana berdasarkan zona, dengan suku bunga paling rendah sebesar 5 persen (fixed). Lebih lanjut, plafon kredit dibedakan berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi.

Cara mendaftar menjadi peserta KPR Tapera

Untuk menjadi Peserta Tapera, masyarakat harus mengakses portal kepesertaan di https://sitara.tapera.go.id.

Dalam proses pendaftaran, pemberi kerja dan peserta mandiri diharuskan mengisi formulir aplikasi pendaftaran dengan data individu, data alamat, data pekerjaan, dan data finansial. Besaran simpanan tabungan yang harus dibayarkan oleh Peserta Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. 

Bagi pekerja formal, simpanan tabungan Peserta Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja setiap bulannya. Sementara itu, peserta dari pekerja mandiri atau informal melakukan pembayaran sendiri.

Terlepas dari besaran simpanan, ada persentase yang berlaku, yakni pekerja formal, persentase simpanan sebesar 3 persen dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulannya. Dalam hal ini, pemberi kerja bertanggung jawab atas 0,5 persen, sementara pekerja membayar 2,5 persen. 

Adapun untuk peserta dari pekerja mandiri atau informal, persentase simpanan sebesar 3 persen berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya. 

Simpanan ini ditanggung sepenuhnya oleh peserta sendiri. Pembayaran simpanan dilakukan oleh Peserta Tapera kepada Rekening Dana Tapera yang dipegang oleh Bank Kustodian, melalui Bank Penampung, atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.