FINANCE

Cara Cek BI Checking Secara Online Dengan Mudah

BI Checking secara online mudah dilakukan.

Cara Cek BI Checking Secara Online Dengan MudahIlustrasi penyaluran kredit perumahan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
24 August 2023

Jakarta, FORTUNE - Cara BI Checking secara online menjadi perbincangan setelah beberapa waktu lalu  viral di Twitter atau X bahwa sejumlah lulusan baru atau fresh graduate tak lulus dalam seleksi lowongan kerja karena mempunyai BI Checking yang buruk.

Memang benar bahwa salah satu syarat lolos seleksi dalam melamar pekerjaan adalah dengan memeriksa BI Checking calon pegawai. Meskipun demikian, tidak semua perusahaan menerapkan aturan tersebut.

Mengutip ANTARA pada Jumat, 18 Agustus 2023 pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menguak data bahwa anak muda merupakan kelompok yang banyak tidak lolos BI Checking karena utang paylater.

BI Checking berisikan informasi riwayat kredit seseorang bisa dicek oleh seluruh masyarakat secara online melalui laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), https://idebku.ojk.go.id. Selain itu, BI Checking merupakan syarat yang digunakan oleh bank ataupun lembaga keuangan lainnya sebelum seseorang mengajukan permohonan kredit. 

Informasi seputar BI checking termuat dalam Sistem Informasi Debitur (SIB) yang dikelola oleh Bank Indonesia. Mulai 1 Januari 2018, SIB berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berada di bawah pengelolaan OJK. 

Cara BI checking secara online bisa dilakukan dengan mudah, berikut ini penjelasannya untuk Anda.

Cara Cek BI Checking secara online

Untuk melakukan BI Checking secara online bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Akses laman https://idebku.ojk.go.id
  2. Pada halaman pertama pilih menu Pendaftaran dan akan muncul
  3. Cek Ketersediaan Layanan
  4. Mulai pendaftaran dengan mengisi jenis debitur, jenis identitas debitur, nomor identitas yang dipilih, kewarganegaraan, dan kode captcha
  5. Klik tombol Selanjutnya
  6. Apabila kuota antrean dalam situs tersebut masih tersedia, akan muncul menu untuk mulai mengisi Data Registrasi
  7. Masukkan data secara lengkap seperti nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, alamat e-mail, hingga nomor ponsel
  8. Pilih tujuan permohonan informasi BI checking dan masukkan nama ibu kandung
  9. Setelah mengisi seluruh formulir yang tersedia, masukkan nama ibu kandung dan klik tombol Selanjutnya
  10. Unggah foto kartu identitas sesuai petunjuk, dengan ukuran maksimal 4 MB
  11. Setelah mengunggah foto identitas, klik tombol Selanjutnya
  12. Pahami terkait syarat dan ketentuan permohonan
  13. Usai melengkapi data, klik tombol Ajukan Permohonan

Apabila pendaftaran permohonan pengecekan BI checking berhasil, akan muncul nomor pendaftaran yang bisa dicek melalui menu Status layanan pada halaman awal https://idebku.ojk.go.id.

Setelah Anda melakukan cek BI checking dan di dalam tersebut akan tertera skor kredit yang hasilnya sebagai berikut:

  • Kolektibilitas 1: artinya lancar, perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
  • Kolektibilitas 2: masuk dalam perhatian khusus, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1 sampai 90 hari.
  • Kolektibilitas 3: kurang lancar, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91 sampai 121 hari.
  • Kolektibilitas 4: diragukan, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121 sampai 180 hari.
  • Kolektibilitas 5: artinya macet, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga >180 hari.

Perlu diketahui permohonan BI Checking akan diproses sistem sesuai nomor antrean. Pihak OJK akan mengirimkan data-data yang diajukan melalui e-mail. 

Demikian informasi mengenai cara BI Checking secara online. Penilaian baik buruknya riwayat pinjaman nasabah dalam BI Checking, tentu dapat mempengaruhi diterima atau tidaknya pemberian fasilitas kredit yang diajukan.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.