FINANCE

Cara dan Syarat Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan

Simak cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan.

Cara dan Syarat Mengaktifkan Kembali BPJS KesehatanIlustrasi antrean BPJS Kesehatan/ Shuterstock kukuhst23
18 October 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Ada sejumlah cara bagi Anda yang ingin kembali mengaktifkan layanan BPJS Kesehatan yang sudah lama tidak aktif. Status kepesertaan non-aktif  apabila ada keterlambatan pembayaran iuran setiap bulannya atau hal lainnya. Misalnya, jika Anda sudah tidak bekerja di sebuah perusahaan. Hal ini disebabkan karena iuran BPJS yang Anda miliki ditanggung oleh perusahaan dan akan nonaktif saat Anda berhenti atau di-PHK.

Kepesertaan BPJS Kesehatan sendiri saat ini sudah diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia, sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022. Lalu bagaimana cara mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan yang tidak aktif?

Cara mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan

  • Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (Chika) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
  • Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
  • Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
  • Setelah dilakukan re-aktivasi, kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
  • Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silakan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

Berikut cara mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan

1. Aplikasi Mobile JKN

Peserta dapat mengunduh aplikasi mobile JKN untuk mengecek status BPJS Kesehatan, baik melalui Google Play Store atau App Store.

2. Menggunakan WhatsApp

Selain melalui aplikasi, Anda juga bisa mengecek status BPJS Kesehatan dengan mengirimkan pesan ke WhatsApp resmi BPJS Kesehatan di nomor 0811-8750-400

3. Call Center

Anda juga bisa mengecek status kepesertaan Anda dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 yang dapat diakses selama 24 jam selama tujuh hari seminggu.

4. Rumah Sakit

Para peserta juga dapat melakukan pengecekan status dengan mendatangi langsung petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit terdekat. Nantinya, petugas BPJS akan membantu memberikan informasi terkait status kepesertaan Anda.

Demikian informasi mengenai cara mengaktifkan BPJS Kesehatan. BPJS kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang menyediakan berbagai layanan. Untuk bisa menggunakan layanan tersebut, maka status kepesertaan harus aktif. 

Related Topics