Jakarta, FORTUNE – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 10 Januari 2023 sudah terdapat 203.538 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022 yang telah dilaporkan.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan jumlah tersebut terdiri dari 194.122 SPT pribadi dan 9.416 SPT wajib pajak badan. Selain itu, penyampaian SPT ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari e-filling, e-form, e-SPT, sampai manual dengan datang langsung ke DJP.
“Bagi wajib pajak yang datang secara manual ini akan terus kami arahkan agar bisa mengisi secara elektronik ke depannya,” katanya dalam media briefing DJP, Selasa (10/1).
Berdasarkan jenis formulirnya, pajak orang pribadi dengan formulir 1770 terkumpul 16.588 SPT, formulir 1770 S sebanyak 73.389 SPT, dan 1770 SS sebanyak 104.145 SPT. Sedangkan, untuk SPT 2022 wajib pajak badan mencakup formulir 1771 sebanyak 9.396 SPT dan SPT 1771 USD sebanyak 20 SPT.