Pemerintah berencana menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025.
Kenaikan PPN tersebut juga sudah tercantum dalam Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP Pasal 7 ayat 1.
Rencana kenaikan PPN tersebut kembali disorot menjelang diberlakukannya pada tahun 2025. Terlebih pada sejumlah dampak yang dirasakan masyarakat.
Lantas, apa saja efek yang terjadi jika pajak naik menjadi 12 persen? Berikut beberapa dampak pada kondisi perekonomian.