Ini Cara Jual Rumah KPR yang Belum Lunas

Jakarta, FORTUNE - Menjual rumah yang belum lunas KPR seringkali menjadi pilihan bagi pemilik rumah yang ingin memperoleh dana segar untuk keperluan lain. Namun, menjual rumah yang belum lunas KPR tidak semudah yang dibayangkan.
Pastikan Anda telah mengajukan permohonan pelunasan KPR ke bank dan membayar seluruh sisa hutang yang belum dilunasi. Hal ini penting dilakukan agar sertifikat rumah tidak ditahan oleh bank sebagai jaminan hutang yang belum dilunasi.
Setelah melakukan pelunasan KPR, Anda dapat memulai proses penjualan rumah. Namun, pastikan juga apakah ada perjanjian khusus antara Anda dan bank terkait penjualan rumah tersebut sebelum pelunasan KPR. Jika ada, pastikan untuk memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku agar proses penjualan dapat berjalan dengan lancar.
Jika harga jual rumah lebih tinggi dari sisa hutang KPR, maka Anda dapat mengambil keuntungan dari selisih harga tersebut setelah membayar sisa hutang kepada bank. Namun, jika harga jual rumah lebih rendah dari sisa hutang KPR, maka Anda harus menanggung kerugian tersebut dan membayar selisih hutang kepada bank.