Jakarta,FORTUNE - PT AIA FINANCIAL (AIA) buka suara terakit keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang perbankan untuk menjual produk unit link dari perusahaan asuransi bermasalah terkait kisruh unit link.
Rista Qatrini Manurung selaku Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA bahkan menyatakan belum menerima surat keputusan terkait larangan tersebut.
"Sampai saat ini, tidak ada surat keputusan maupun instruksi resmi dari pihak regulator kepada Perusahaan untuk menghentikan kegiatan pemasaran produk Unit Link, hal ini telah kami konfirmasi kepada OJK," kata Rista melalui keterangan resmi yang diterima Fortune Indonesia di Jakarta, Jumat (4/2).