Kenali Pajak Tabungan Tabungan dan Deposito, Ini Aturannya!

Tabungan merupakan salah satu produk perbankan favorit dan banyak dipakai oleh nasabah. Tidak hanya dapat menyimpan dana dengan aman, nasabah juga bisa memperoleh keuntungan dari suku bunganya.
Bunga tabungan dan produk deposito akan diberikan pihak perbankan dalam jangka waktu tertentu. Namun, tidak banyak yang tahu bahwa penghasilan berupa bunga tabungan dan deposito termasuk objek pajak penghasilan (PPh).
Pemotongan PPh atas bunga tabungan tersebut dilakukan oleh pihak perbankan.
Lantas, apa itu pajak bunga tabungan dan aturannya? Simak ulasannya di bawah ini.
Apa itu pajak bunga tabungan?
Sesuai namanya, pajak bunga tabungan adalah pajak yang dikenakan atas bunga yang diberikan kepada pihak perbankan pada nasabah.
Dalam hal ini, bunga tersebut termasuk sebagai objek pajak pada kategori pajak penghasilan.
Artinya, nasabah yang mengambil produk tabungan di perbankan bisa dikenakan pajak bunga tabungan.
Produk tabungan berarti simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat yang telah disepakati. Pemotongan PPh atas bunga tabungan juga meliputi pemotongan bunga dari giro.
Tidak hanya layanan tabungan umumnya, produk simpanan deposito juga dikenakan pajak bunga deposito.
Deposito yang dimaksud adalah deposito dengan nama dalam bentuk mata uang rupiah atau asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Produk deposito yang dikenakan pajak, yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito, deposito on call, dan deposito dengan nama dan bentuk apa pun.