Tabungan merupakan salah satu produk perbankan favorit dan banyak dipakai oleh nasabah. Tidak hanya dapat menyimpan dana dengan aman, nasabah juga bisa memperoleh keuntungan dari suku bunganya.
Bunga tabungan dan produk deposito akan diberikan pihak perbankan dalam jangka waktu tertentu. Namun, tidak banyak yang tahu bahwa penghasilan berupa bunga tabungan dan deposito termasuk objek pajak penghasilan (PPh).
Pemotongan PPh atas bunga tabungan tersebut dilakukan oleh pihak perbankan.
Lantas, apa itu pajak bunga tabungan dan aturannya? Simak ulasannya di bawah ini.