Kresna Life Belum Lakukan Penyehatan Keuangan, Izin Bakal Dicabut OJK?

Jakarta,FORTUNE- PT Asuransi Jiwa Kresna Life hingga saat ini belum memenuhi komitmen upaya penyehatan keuangan melalui penambahan modal. Hal itu tidak sesuai Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disampaikan kepasa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 30 Desember 2022 dan perbaikan RPK 20 Februari 2023.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, kesalahan pengelolaan perusahaan serta tidak adanya komitmen yang jelas dari Pemegang Saham untuk melakukan penyehatan keuangan menyebabkan permasalahan Kresna Life semakin berlarut.
"Kresna Life tidak melakukan upaya alternatif penambahan setoran modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau menggandeng strategic investor, melainkan hanya mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi atau subordinasi loan (SOL)," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (15/6).
Skema konversi ini, menurutnya tak mampu membantu likuiditas Kresna Life karena tidak terdapat aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan. Selain itu, pihak Kresna Life juga belum menyerahkan dokumen hasil perjanjian konversi SOL dari pemegang polis yang memutuskan untuk setuju dan telah diaktanotariilkan.
OJK terima dokumen persetujuan subordinasi loan

Sebelumnya, sejak Januari 2023 OJK telah meminta Kresna Life memberi informasi perihal risiko dan konsekuensi dari program konversi SOL secara transparan kepada pemegang polis. OJK juga telah meminta Kresna Life melakukan penempatan dana pada escrow account sebagai komitmen penambahan modal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, pada 5 juni 2023, OJK telah menerima 32 kotak berisi salinan dokumen dengan rincian 10 kotak salinan persetujuan program konversi SOL dan 22 kotak salinan perjanjian konversi SOL.
"Dokumen tersebut disampaikan dengan surat pengantar dari pihak yang bukan merupakan pihak utama Kresna Life sebagaimana tercatat dalam database di OJK," kata Aman.
Dalam dokumen tersebut, tidak diperoleh salinan perjanjian SOL yang sudah diaktanotariilkan sesuai ketentuan. Selain itu, dalam 32 kotak dokumen yang disampaikan juga tidak terdapat bukti penempatan dana pada escrow account.
OJK memverifikasi pemegang polis

OJK juga diketahui sedang melakukan verifikasi langsung kepada para pemegang polis Kresna Life secara sampling di berbagai kota untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan konversi SOL dari pihak pemegang polis. Hal tersebut sekaligus guna menyampaikan informasi lebih lengkap ketentuan yang mengatur konversi SOL.
Meski begitu, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berlaku terkait penetapan Direktur Utama Kresna Life sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana perasuransian dan tindak pidana pencucian uang,