Jakarta,FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, sejak tahun 2005 hingga 2021 pihaknya telah membayarkan klaim simpanan nasabah yang menjadi korban likuidasi bank atau bank bangkrut senilai Rp1,69 triliun. Pembayaran tersebut dilakukan ke 265.797 rekening.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pembayaran tersebut dilakukan untuk nasabah bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Yang dibayarkan ke bank umum ada Rp202 miliar dan untuk BPR ada Rp1,49 triliun," jelas Purbaya melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Kamis malam (9/12).