Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Jakarta, FORTUNE - Pajak daerah adalah salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pajak ini menjadi sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program dan layanan publik. Umumnya, pajak daerah berlaku di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pemerintah telah mengatur pajak daerah melalui undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, pajak daerah merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pembangunan di wilayah tersebut.

Secara umum, pajak daerah diatur oleh peraturan masing-masing daerah. Oleh karena itu, besaran dan ketentuan pajak daerah dapat berbeda-beda di setiap daerah sesuai dengan kebutuhannya.


 

Pajak daerah dan contohnya

Editorial Team

Tonton lebih seru di