Jakarta, FORTUNE – Bagi siapa pun yang ingin mengajukan kredit ke bank, Anda perlu mengenal istilah collateral atau agunan. Lantas, apa itu collateral? Serta apa saja jenis dan manfaatnya?
Collateral ini mengacu kepada aset yang diberikan oleh penerima pinjaman atau kreditur kepada pemberi pinjaman atau debitur. Aset tersebut berfungsi sebagai jaminan dalam transaksi kredit ataupun pembiayaan.
Agunan ini berfungsi sebagai sebagai bentuk perlindungan bagi debitur, demikian rumah.com. Dengan kata lain, jika kreditur gagal membayar pinjamannya, debitur dapat menyita aset tersebut dan menjualnya untuk menutup sebagian atau seluruh kerugiannya.
Menurut laman finansialku, dalam penerapannya perusahaan pemberi pinjaman akan memberikan surat pengakuan yang merupakan surat berharga untuk mengikat secara hukum atas seluruh agunan milik penerima pinjaman.