OJK Atur Ulang Waktu Waiting Period Asuransi,Berlaku Mulai 1 Januari 2026

- OJK akan memfinalisasi RPOJK penguatan ekosistem asuransi kesehatan dengan pemangkasan periode menunggu bagi pemegang polis.
- Periode menunggu untuk individu akan dipersingkat menjadi paling lama 30 hari kalender, sedangkan untuk penyakit kritis, kronis, atau khusus adalah 6 bulan.
- Ketentuan waiting period hanya berlaku pada periode pertanggungan pertama kali bagi produk individu yang dapat diperpanjang otomatis, dan OJK juga mengatur kebijakan perubahan harga premi (repricing).
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) penguatan ekosistem asuransi kesehatan, salah satunya terkait pemangkasan periode menunggu atau waiting period bagi pemegang polis.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelasakan, dalam aturan baru nanti batasan periode menunggu untuk individu paling lama 30 hari kalender baru bisa menjadi efektif.
Sementara untuk manfaat penyakit kritis, kronis dan atau khusus yang dinyatakan dengan jelas dalam polis, memiliki waiting period selama 6 bulan.
"Setelah berdiskusi, kami menetapkan 6 bulan baru bisa mengajukan klaim yang penyakit kritis atau kronis," ujar Ogi dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR RI, dikutip virtual, Jumat (5/12).
Sebelumnya, masa tunggu untuk kondisi tersebut rata-rata mencapai 12 bulan. Namun, OJK menilai periode 12 bulan terlalu lama, yang mana pemegang polis hanya membayar premi tanpa bisa mendapatkan manfaat klaim.
Ogi juga menegasakan ketentuan waiting period tersebut hanya berlaku pada periode pertanggungan pertama kali bagi produk individu yang dapat diperpanjang otomatis.
"Artinya kalau diperpanjang maka tidak lagi perlu masa tunggu. Jadi sudah bisa langsung menjadi efektif untuk produk asuransi dimaksudnya," ujarnya.
Sementara untuk produk asuransi kumpulan, OJK mengatur masa tunggu akan mengacu pada perjanjian yang disepakati antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi.
OJK juga mengatur kebijakan perubahan harga premi (repricing). Perusahaan asuransi tidak diperbolehkan mengubah harga premi sewaktu-waktu di tengah masa kontrak.
"Kalau kontrak sudah berjalan sekurang-kurangnya setahun harus tetap berlaku. Dan repricing baru berlaku pada saat kontrak itu diperbarui atau berakhir," kata Ogi.
Adapun, RPOJK tersebut sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. OJK menargetkan peraturan ini dapat efektif berlaku dan diimplementasikan penuh pada 1 Januari 2026.

















