Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memblokir 255 perusahaan keuangan ilegal dalam lima bulan pertama 2026.
Dari jumlah tersebut, 27 merupakan perusahaan pergadaian swasta yang beroperasi tanpa izin. Penutupan dan penghentian kegiatan usaha dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Merujuk Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian wajib mengantongi izin usaha paling lambat 12 Januari 2026. OJK menilai aktivitas pergadaian ilegal berisiko merugikan masyarakat karena menerapkan bunga tinggi, perjanjian yang tidak transparan, serta minim perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.
Satgas PASTI juga menindak 228 pedagang aset keuangan digital ilegal yang menjalankan kegiatan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK, merujuk pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 diatur bahwa Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan beberapa waktu terakhir semakin banyak entitas tanpa izin menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, hingga situs web yang tidak memiliki otorisasi resmi. Modus yang digunakan umumnya berupa janji keuntungan tetap, bonus berlipat, hingga iming-iming 'passive income' tanpa risiko, tanpa disertai mekanisme pelindungan konsumen yang memadai.
"Kami terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat," katanya dalam keterangan resmi, Senin (23/6).
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi, memeriksa aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam DAK, menghindari penawaran dengan skema investasi yang tidak masuk akal, serta memahami risiko sebelum berinvestasi.
OJK juga melaporkan perkembangan penanganan penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC menerima 579.459 laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah diverifikasi dan 515.553 rekening diblokir.
Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar. IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan. IASC juga mengidentifikasi sejumlah modus penipuan yang tengh marak.
Pertama, social engineering dengan remote access, di mana pelaku mengarahkan korban untuk melakukan share screen atau menginstal aplikasi akses jarak jauh dengan dalih bantuan layanan perbankan, pajak, kependudukan dan lainnya, yang kemudian digunakan untuk menguras rekening korban.
Kedua, QRIS palsu yang ditempelkan pada merchant, sehingga pembayaran korban dialihkan ke rekening pelaku. Ketiga, recovery scam yaitu penipuan lanjutan yang menyasar korban penipuan sebelumnya dengan mengatasnamakan pihak berwenang dan meminta biaya pemulihan dana.
Keempat, pemalsuan tagihan/tanda terima pembayaran yang meniru dokumen resmi Perusahaan/receipt transaksi dan memanfaatkan momentum transaksi bisnis atau pembayaran musiman.
Menurutnya, Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital supaya masyarakat tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan.
