Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total dana yang dihimpun melalui Securities Crowdfunding (SCF) mencapai Rp507,20 miliar hingga 3 Juni 2022. SCF merupakan alternatif sumber pendanaan UMKM untuk pengembangan usaha melalui skema urun dana secara digital.
"Dana yang dihimpun melalui SCF mencapai Rp507,20 miliar atau meningkat 22,75 persen (ytd)," jelas Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (8/6).