Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Mandiri Tunas Finance (MTF) buntut dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tenaga penagih (debt collector) yang digunakan oleh MTF.
Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, mengatakan bahwa pemanggilan manajemen MTF dilakukan pada Rabu (25/2) untuk meminta klarifikasi dan penjelasan secara lengkap mengenai kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan oleh perusahaan.
"Dari permintaan keterangan yang dilakukan, kami tengah mendalami informasi yang disampaikan MTF dengan menyesuaikan pada ketentuan yang berlaku. Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku maka OJK akan memberikan sanksi tegas kepada MTF sesuai ketentuan," kata Ismail kepada media, Rabu (25/2).
Ismail meminta lembaga jasa keuangan untuk melakukan proses penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan perlindungan konsumen. Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.
OJK juga mengimbau kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk memastikan bahwa kegiatan penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan secara profesional, patuh terhadap ketentuan yang berlaku, dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif maupun kekerasan.
"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Senin (23/2) marak diberitakan soal adanya dugaan penusukan yang melibatkan penagih utang dari MTF terhadap seorang nasabahnya di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Insiden tersebut terjadi dipicu karena proses penagihan cicilan mobil telah tertunggak selama dua bulan. Korban, yang berprofesi sebagai advokat, sempat terlibat perdebatan dengan sejumlah debt collector. Perselisihan itu kemudian berujung pada aksi penusukan.
