Jakarta, FORTUNE - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae memastikan pihaknya bakal memperpanjang program restrukrurisasi kredit perbankan yang akan berakhir di Maret 2023. Namun demikian, Dian belum mau menyebut tenggat waktu perpanjangan dari program atas dampak Covid-19 tersebut.
“Diperpanjang sudah pasti, tapi tidak cross a board, tapi kita lihat dari sektor. Ini untuk memastikan bahwa ini tidak menimbulkan moral hazard,” kata Dian melalui konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (6/9).
Dirinya juga mengatakan, perpanjangan restrukturisasi kredit ke depan bakal mengarah ke sejumlah sektor yang belum pulih dari kondisi pandemi Covid-19.