Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
OJK Resmi Turunkan Bunga Pinjol, Ini Detail Ketentuannya

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ojk.go.id)
Intinya sih...
- OJK melakukan perubahan batasan bunga harian pada pinjaman daring atau pinjol mulai 1 Januari 2024.
- Batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTI disesuaikan, termasuk untuk pinjaman konsumtif, produktif mikro, ultra mikro, dan usaha kecil menengah.
- Pengaturan juga mencakup skema Buy Now Pay Later (BNPL) bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL) untuk menguatkan pelindungan konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melakukan perubahan terhadap batasan bunga harian pada layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang lebih dikenal dengan istilah pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023), berlaku mulai 1 Januari 2024.
Editorial Team
EditorYogama Wisnu Oktyandito
EditorFaesal Mubarok
Follow Us