OJK saat ini sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later atau Paylater bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Hal ini dalam rangka menguatkan pelindungan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang memadai dalam menggunakan layanan keuangan.
Pokok-pokok aturan tentang paylater ini mencakup pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3.000.000 per bulan.
Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL. Termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).