Jakarta, FORTUNE - Pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah sebuah hal yang penting bagi setiap orang yang telah memiliki cicilan. Pelunasan KPR ini memiliki dua opsi, yaitu pelunasan tepat waktu dan pelunasan dipercepat.
Pelunasan tepat waktu mengacu pada pembayaran cicilan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit. Sementara pelunasan dipercepat mengacu pada pembayaran cicilan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.
Pelunasan KPR dipercepat adalah proses di mana seseorang membayar cicilan KPR lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan. Dalam hal ini, orang tersebut akan membayar lebih banyak dari jumlah cicilan yang seharusnya dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Ini dilakukan untuk mengurangi masa tenor dan total bunga yang harus dibayar.