Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
4 Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan, Wajib Tahu!

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Intinya sih...
- Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan uang tunai saat peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- Jaminan Pensiun (JP) lebih menekankan pada pemberian pensiun yang dapat mendukung taraf hidup yang layak setelah pensiun.
- Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) memiliki tujuan dan manfaat yang berbeda.
Banyak orang yang mungkin menganggap bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) adalah dua program jaminan sosial yang memiliki tujuan sama. Padahal meskipun keduanya berkaitan dengan kesejahteraan di masa depan, JHT dan JP memiliki tujuan serta manfaat yang berbeda.
Agar Anda tidak bingung lagi, pahami tentang perbedaan dan cara kerja kedua program dari BPJS Ketenagakerjaan ini. Dengan memahami perbedaannya, Anda bisa lebih siap dalam merencanakan masa depan finansial.
Editorial Team
EditorYogama Wisnu Oktyandito
EditorFaesal Mubarok
Follow Us