DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI, Solikin Deputi Gubernur

- Komisi XI DPR menetapkan Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI periode 2026-2031 melalui musyawarah mufakat setelah uji kelayakan pada 26-27 Agustus 2026.
- Aida S. Budiman ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Senior BI, sementara Solikin M. Juhro dipercaya mengisi jabatan Deputi Gubernur BI.
- Keputusan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 1 September 2026, lalu dilanjutkan penetapan Presiden dan pengucapan sumpah di Mahkamah Agung.
Jakarta, FORTUNE – Komisi XI DPR RI resmi menetapkan Destry Damayanti sebagai Calon Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026-2031 secara musyawarah mufakat pada Jumat (28/8). Keputusan ini diambil usai menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada 26–27 Agustus 2026.
Selain posisi puncak, rapat Komisi XI menetapkan Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Sementara itu, Solikin M. Juhro dipercaya naik jabatan mengisi posisi Deputi Gubernur BI.
Kepastian penetapan jajaran pimpinan baru bank sentral tersebut tertuang dalam dokumen resmi hasil rapat komisi.
“Komisi XI DPR RI berdasarkan musyawarah untuk mufakat menyetujui dan menetapkan Saudari Destry Damayanti sebagai Calon Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031,” demikian Komisi XI dalam surat keputusan hasil rapat komisi yang dikutip Jumat, (28/8).
Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan pentingnya penerjemahan mandat baru BI ke dalam kebijakan konkret. Menurut politisi Fraksi Partai Golkar ini, penguatan peran BI kini mencakup akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mengesampingkan tugas utamanya sebagai bank sentral.
“Sekarang, fungsi Bank Indonesia itu ditambah dengan satu bagian, yaitu pertumbuhan ekonomi dalam rangka penciptaan lapangan kerja. Itu adalah fungsi bank sentral yang sangat kuat,” ujar Misbakhun.
Ia menambahkan, perluasan mandat tersebut memberi ruang bagi BI mengoptimalkan kebijakan makro agar berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
Dari sudut pandang analisis ekonomi, Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, menilai Destry sebagai figur profesional yang memahami peta ekonomi domestik. Konsep 'Sinergi Merah Putih' yang ditawarkan Destry diyakini mampu mempererat koordinasi kebijakan moneter dan fiskal secara harmonis.
“Bu Destry tetap mengedepankan independensi dari Bank Indonesia. Artinya sekalipun memang sinergi, sinergi itu kan belum berarti harus subordinasi gitu,” kata Josua.
Sesuai mekanisme ketatanegaraan, hasil keputusan Komisi XI ini akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 1 September 2026. Setelah memperoleh pengesahan paripurna, jajaran pimpinan BI terpilih akan menerima surat penetapan Presiden sebelum melangsungkan pengangkatan sumpah jabatan di Mahkamah Agung (MA).



















