Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
PMK 71/2026 Berlaku, Ini 7 Perubahan Aturan Keberatan Pajak
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
  • PMK 71/2026 memperbarui tata cara keberatan, pembetulan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan pajak dari PMK 118/2024.

  • DJP kini dapat bertukar informasi dengan otoritas pajak mitra saat meneliti keberatan.

  • Aturan baru merinci sanksi yang dapat dikurangi atau dihapus, memprioritaskan pembayaran ke pokok pajak, serta membuka pengajuan tertentu hingga dua tahun sejak PMK berlaku.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mengubah tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Aturan ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024.

PMK 71/2026 ditetapkan pada 29 September 2026 dan mulai berlaku sejak 2 Oktober 2026. Perubahan mencakup kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam penelitian keberatan hingga ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

7 perubahan aturan keberatan pajak terbaru

1. DJP bisa bertukar informasi dengan otoritas pajak mitra

PMK 71/2026 mengubah Pasal 14 ayat (2) huruf h dengan menambahkan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan sebagai salah satu tindakan yang dapat dilakukan DJP dalam penelitian keberatan.

Pertukaran informasi dapat dilakukan dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra sesuai dengan persetujuan, perjanjian, atau kesepakatan di bidang perpajakan.

Dalam penelitian keberatan, DJP dapat meminta buku, catatan, data, dan informasi dari wajib pajak maupun pihak ketiga. DJP juga dapat melakukan pembahasan, klarifikasi, penilaian, serta peninjauan ke lokasi yang diperlukan.

2. Tanggapan penelitian keberatan maksimal 10 hari kerja

Perubahan berikutnya terdapat pada Pasal 16 ayat (5). Surat tanggapan hasil penelitian keberatan harus disampaikan paling lama 10 hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim.

Ketentuan ini menjadi bagian dari tahapan setelah penelitian keberatan dan pembahasan dengan wajib pajak. Batas waktu tersebut dihitung dari tanggal pengiriman surat pemberitahuan, bukan dari tanggal wajib pajak menghadiri undangan.

3. Jenis sanksi yang bisa dikurangi atau dihapus diperinci

PMK 71/2026 menyisipkan Pasal 21A yang memperjelas jenis sanksi administratif yang dapat menjadi objek pengurangan atau penghapusan. Ketentuannya mencakup sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), sanksi dalam Surat Tagihan Pajak (STP) yang terkait dengan penerbitan SKP, serta STP lainnya.

Aturan tersebut juga mencakup denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tercantum dalam SKP PBB maupun STP PBB. Namun, terdapat pengecualian untuk sanksi tertentu dalam STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

4. Pembayaran pajak diperhitungkan lebih dulu ke pokok

PMK baru mengubah Pasal 23 ayat (6), ayat (7), dan ayat (9) mengenai cara memperhitungkan pembayaran atas SKP, STP, SKP PBB, dan STP PBB. Pembayaran lebih dulu diperhitungkan terhadap pajak yang tidak atau kurang dibayar, termasuk pokok atau selisih pokok PBB.

Jika pembayaran melebihi jumlah tersebut, kelebihannya baru diperhitungkan terhadap sanksi administratif atau denda administratif PBB. Cara penghitungannya mengikuti contoh yang tercantum dalam Lampiran Huruf C PMK 71/2026.

5. Pengurangan sanksi bisa diajukan hingga dua tahun

Pasal 27A memberikan ketentuan baru untuk pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan denda administratif PBB. DJP dapat memberikan pengurangan atau penghapusan tersebut atas SKP, SKP PBB, STP, maupun STP PBB yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 23.

Permohonan berdasarkan ketentuan ini dapat diajukan paling lama dua tahun sejak PMK 71/2026 berlaku. Artinya, ketentuan khusus tersebut memiliki batas waktu pengajuan yang dihitung sejak 2 Oktober 2026.

6. Syarat pembatalan atau pengurangan SKP diperjelas

Perubahan Pasal 32 ayat (2) mengatur lebih rinci kondisi yang harus dipenuhi untuk mengajukan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar. Ini termasuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan SKP PBB yang tidak benar.

Permohonan dapat diajukan apabila keberatan tidak pernah diajukan atau keberatan telah diajukan tetapi tidak dipertimbangkan. Ketentuan juga mengatur status permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi serta pembatalan SKP hasil pemeriksaan.

Untuk objek PBB, PMK mengatur pula kondisi ketika permohonan pengurangan PBB belum diajukan, dicabut dan pencabutannya disetujui DJP, atau dikembalikan sehingga dianggap bukan sebagai permohonan.

7. Lampiran dan contoh perhitungan PMK 118/2024 diubah

Perubahan lainnya menyasar Lampiran Huruf C PMK 118/2024 yang memuat contoh penerapan ketentuan pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Lampiran tersebut kini disesuaikan dengan ketentuan baru dalam PMK 71/2026.

Melalui PMK 71/2026, contoh dalam lampiran tersebut disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Penyesuaian ini menjadi acuan dalam penerapan ketentuan terkait setelah PMK baru mulai berlaku.

FAQ seputar aturan keberatan pajak terbaru

Kapan PMK 71/2026 mulai berlaku?

PMK 71/2026 berlaku sejak 2 Oktober 2026.

Apa perubahan utama dalam penelitian keberatan?

DJP dapat melakukan pertukaran informasi dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra.

Berapa batas waktu pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi berdasarkan Pasal 27A?

Permohonan dapat diajukan paling lama dua tahun sejak PMK 71/2026 berlaku.

Apa yang diubah dalam Pasal 32?

PMK memperjelas syarat pengajuan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.

Curated For You

Editorial Team

Related Article