Jakarta, FORTUNE — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mengubah tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Aturan ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024.
PMK 71/2026 ditetapkan pada 29 September 2026 dan mulai berlaku sejak 2 Oktober 2026. Perubahan mencakup kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam penelitian keberatan hingga ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
