Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Investree. (investree.id)

Intinya sih...

  • OJK mencabut izin usaha Investree Radika Jaya dan tiga entitas pinjaman online lainnya sepanjang 2024.
  • Terdapat 97 perusahaan pinjaman online resmi yang berizin OJK.
  • Ada beberapa ciri-ciri perusahaan pinjaman online legal, seperti akses data yang terbatas hingga transparansi bunga dan biaya.

Daftar perusahaan penyedia pinjaman online (pinjol) resmi atau platform fintech Peer-to-Peer (P2P) lending resmi berkurang setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree Indonesia).

Sejak Januari hingga Oktober 2024, OJK telah memberhentikan tiga entitas pinjol lainnya di Indonesia seperti PT Tanifund Madani Indonesia (TaniFund) lewat keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024.

Editorial Team

Tonton lebih seru di